Jakarta, JurnalBabel.com – Gugatan perkara baru di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana, tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, mengatakan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres sudah diterapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Artinya, lanjut Wihadi, gugatan nomor 141 itu tidak dapat mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
“Keputusan 90 itu sudah mengubah UU Pemilu sekarang dan saat ini sudah ada aturan PKPU. Artinya pencalonan Prabowo-Gibran adalah menjalankan dan melaksanakan aturan undang-undang,” kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, apabila MK mengabulkan gugatan nomor 141 maka putusan itu baru dapat diterapkan di Pemilu 2029.
“Jadi dalam hal ini, gugatan baru akan bisa dilakukan di Pemilu 2029. Jadi ini tidak akan mempengaruhi putusan 90,” jelasnya.
Dalam gugatan Nomor 141/PUU-XXI/2023 di MK, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana mempersoalkan frasa yang tercantum dalam putusan nomor 90 atau tepatnya dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Frasa yang dipersoalkan yakni, “Yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Pasal 169 huruf q tepatnya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Dalam petitumnya, Brahma meminta agar MK mengizinkan hanya kepala daerah tingkat provinsi yang menjadi capres-cawapres.
Dengan demikian Pasal 169 huruf q diganti menjadi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi.”
(Bie)