Jakarta, JurnalBabel.com – DPR dan pemerintah sudah sepakat menunda penyenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada 23 September mendatang akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19. Namun waktu penundaannya sampai kapan belum ditentukan, melainkan DPR dan pemerintah akan kembali membahasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah menyampaikan tiga alternatif waktu penundaan Pilkada Serentak 2020 yakni pada Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yaqut Cholil Quomas, memiliki pandangan sendiri terkait waktu paling tepat melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah. Menurutnya, paling logis dilaksanakan antara Juni sampai September 2021.
“Paling logis antara bulan Juni – September 2021,” kata Gus Yaqut saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Mengapa waktu tersebut paling logis?Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor ini berpandangan karena pada waktu tersebut wabah Covid-19 kemungkinan sudah dapat diatasi oleh pemerintah. Sehingga, tambahnya, perekonomian secara nasional sudah membaik.
“Kemungkinan wabah corona sudah tdk ada, mulai recovery ekonomi, keuangan negara juga mulai normal,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.
Rapat tersebut menghasilkan empat point kesimpulan. Pertama, Komisi II DPR menyetujui penundaan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Kedua, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.
Ketiga, dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 maka Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Keempat, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merelokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19. (Bie)
Editor: Bobby