Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menilai penetapan tersangka Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, semakin hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
“Risiko besar korupsi di level Mahkamah Agung ini adalah semakin hilangnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9/2022).
Lebih lanjut ia khawatir kasus yang menjerat Hakim Agung ini membuat masyarakat mencari keadilan di luar hukum.
“Takutnya akan mengakibatkan masyarakat mencari dan menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan di sekitarnya,” ungkapnya.
Khairul Saleh mengaku sangat sedih dan menyayangkan dampak dari OTT KPK kali.
Sebab, selama ini laporan masyarakat pencari keadilan di peradilan acap kali melaporkan ke Komisi III DPR bagaimana pengalaman dan tantangan dihadapi saat mencari keadilan di pengadilan.
Sementara, tambah dia, tugas Komisi III dibidang pengawasan sudah dilakukan, namun pihaknya dilarang secara konstitusi masuk ke ranah penegakan hukum karena itu adalah ranah kekuasaan peradilan.
Sebagai Wakil Ketua Komisi III, ia mengatakan selama ini selalu menyuarakan dan berpesan kepada seluruh mitra kerja Komisi III agar tegak dan lurus menjalankan Konstitusi.
“Kami DPR sudah banyak memberikan dukungan untuk perubahan di MA semakin baik. Secara aspek layanan dan fasilitas pencari keadilan semakin meningkat, namun yang menjadi PR besar pimpinan MA RI adalah perubahan budayanya. Baik para hakim maupun panitera serta seluruh perangkat terkait. Saya pikir ini tugas berat,” paparnya.
Walapun ada kekhawatiran kasus ini sebuah fenomena gunung es, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tetap percaya MA RI masih dapat memperbaiki trust nya kedepan.
“Pesan saya terakhir harus ada evaluasi mendalam, menyeluruh dan perubahan besar-besaran di internal MA untuk menjaga pabrik Yusrisprudensi di Indonesia ini,” pungkasnya. (Bie)