Jakarta, JurnalBabel.com – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta mengkaji ulang sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebab, saat ini kepala daerah yang merupakan hasil Pilkada langsung dipilih rakyat membuat kepala daerah tidak ada keharusan atau kewajiban untuk mentaati perintah Presiden atau pemerintah pusat karena mereka kekuasaannya dilegitimasi oleh rakyat melalui Pilkada langsung.
Tidak hanya itu, DPRD-nya itu sudah masuk rumpun penyelenggara Pemerintahan, bukan rumpun DPRD seperti di dalam UU MPR, DPR, DPRD (MD3). Inspektorat di daerah juga tumpul tidak ada gregetnya dalam pengawasan pemerintahan di daerah. Belum lagi BPK di daerah ada juga bukti kerjasama dengan kepala daerahnya.
Sebab itu, masalah ini tidak cukup hanya dengan mengeluarkan surat edaran atau rekomendasi, tapi dicari akar permasalahannya bagaimana apa yang disampaikan Presiden atau Menteri ke daerah ini bisa dilaksanakan.
Demikian dikatakan dan diusulkan oleh Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin, dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022).
“Kalau dirasa kepala daerah di kabupaten/kota/provinsi, menghambat perhatian pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat di daerah sesuai amanat pembukaan UUD, mohon dikaji tentang Pilkada langsung,” kata Rahmat Muhajirin.
Menurut Rahmat, sistem Pilkada langsung ini menjadi akar permasalahan yang membuat kebijakan Pemerintah pusat tidak berjalan atau terhambat di daerah. Alhasil, rakyat di daerah tidak sejahtera.
“Ini akar pemasalahan, sehingga apa-apa yang Pemerintah pusat kehendaki untuk memajukan rakyat di daerah, ini terhambat oleh kepala daerah. Termasuk penegasan batas wilayah provinsi ini,” tegasnya.
(Bie)