Jakarta, JurnalBabel.com – Pemerintah sudah menyampaikan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada DPR serta mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pengganti RUU HIP.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrik Lewerissa mengatakan bahwa DPR membutuhkan waktu untuk mempelajari RUU BPIP. Pasalnya, ada perubahan substansial dalam RUU tersebut. Apalagi dalam RUU HIP itu terdapat pasal-pasal yang menjabarkan Pancasila menjadi trisila dan ekasila.
Lebih lanjut Hendrik mengatakan dalam RUU BPIP hal tersebut dihilangkan. RUU tersebut ditujukan khusus untuk mengatur kelembagaan BPIP. “Jadi tidak bicara lagi soal penjabaran perumusan Pancasila lagi, tapi hanya bicara BPIP,” kata Hendrik saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Anggota Komisi II DPR ini memberikan penilai terhadap kinerja mitra kerjanya yakni BPIP. Menurutnya, banyak pernyataan dari pejabat di BPIP mendapatkan protes dan reaksi keras dari masyarakat. Misalnya, usulan untuk mengganti assalamualaikum dengan salam pancasila. Atau pernyataan agama adalah musuh Pancasila.
Karena pernyataan itu ada desakan sekelompok masyarakat yang meminta lembaga itu dibubarkan karena tidak ada manfaatnya. Namun kata Hendrik pernyataan satu atau dua pejabat BPIP itu tidak ada korelasinya dengan kinerja badan itu. Yang berhak memberikan penilaian kinerja terhadap BPIP adalah Presiden, sebab BPIP bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
“Sebenarnya BPIP itu diharapkan berfungsi semacam BP7 pada masa orde baru. Dengan catatan tidak mengulangi praktek praktek indoktrinasi Pancasila seperti BP7,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan Pancasila merupakan falsafah bangsa Indonesia serta menjadi sumber hukum dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, nilai-nilai Pancasila sudah hidup di masyarakat. Sehingga Hendrik meminta Pancasila jangan dijadikan alat politik kekuasaan.
“Jadi Pancasila jangan dijadikan alat kekuasaan. Lalu rakyat di doktrinasi, tetapi proses pemahaman Pancasila itu harus berlangsung secara edukatif dan menanamkan nilai nilai Pancasila. Sehingga diharapkan nanti nilai-nilai Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Terkait RUU HIP belum dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas), legislator asal Maluku ini mengatakan nantinya ada penyesuaian. Namun ia juga menegaskan bahwa baik RUU HIP maupun RUU BPIP, keduanya belum tentu disetujui atau dibahas di DPR. Melainkan DPR akan mengakomodasi yang menjadi aspirasi rakyat.
“DPR akan menyerap aspirasi rakyat terkait RUU tersebut. Butuh waktu,” pungkasnya. (Bie)