Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, berharap di usia RI ke 77 penegakan hukum di Indonesia yang dilakukan Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-undang (UU) dan nurani. Bukan berdasarkan pesanan.
Pasalnya, kata Santoso, penegakan hukum saat ini masih tebang pilih belum equel lantaran tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Penegakan hukum di Indonesia dilakukan Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Tiga unsur ini harus kedepankan hukum berdasarkan UU dan nurani dalam menegakan kebenaran jangan berdasarkan pesanan,” kata Santoso, Rabu (17/8/2022).
Ia juga berharap, aparat penegak hukum tidak menjadikan hukum sebagai industri yang selalu menghasilkan keuntungan materi untuk pribadi dengan mengindahkan etika, moral dan sumpah jabatan.
Selain itu, legislator asal DKI Jakarta ini berharap setiap institusi penegak hukum tidak membentuk institusi yang menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan.
“Serta bercorak super body alias tidak dapat disentuh kecuali oleh pucuk pimpinan di institusi itu. Tidak boleh ada bidang yang satu lebih superior dibanding yang lainnya,” pungkasnya. (Bie)