Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyatakan tidak hanya Indonesia yang menolak memulangkan warga negaranya eks ISIS di Timur Tengah, melainkan ada 88 negara yang melakukan hal serupa.
“Perlu saya sampaikan bahwa dalam konteks ini kami juga mendengar bahwa 88 negara, di mana warga negaranya menjadi tentara ISIS di sana, juga tidak melakukan respon terhadap warga negaranya di sana,” kata Didik Mukrianto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Didik tak merinci negara mana saja yang melakukan itu. Politisi Partai Demokrat ini menilai sikap pemerintah Indonesia untuk tak memulangkan ratusan WNI bekas simpatisan ISIS itu tepat. Pasalnya, konsekuensi hukum mendukung kebijakan tersebut.
“Bagaimana pun juga, WNI yang sudah kemudian bergabung dengan ISIS ini menjadi bagian dari konteks hukum, di mana warga negara ini sudah menanggalkan Kewarganegaraan Indonesia kemudian bergabung di dalam tentara ISIS sendiri,” jelasnya.
Menurut Didik, aspek hukum tersebut yang menjadi titik tolak kebijakan pemerintah, di samping juga karena faktor keamanan dari dampak memulangkan mereka.
Akan tetapi, aspek lain yang tak kalah penting, adalah hak peradilan negara Suriah mengadili eks kombatan ISIS karena telah memorak-porandakan negara Suriah sendiri. Hal ini yang menurut Didik tak boleh diabaikan.
“Bagaimana pun juga bisa bayangkan Suriah sebagai negara berdaulat negara yang punya yurisdiksi hukum sendiri ketika negaranya digempur oleh pasukan pasukan atau tentara-tentara ISIS yang ingin merdeka di sana tentu ini menjadi sepenuhnya yurisdiksi dari Suriah,” ujarnya menerangkan.
Terlepas dari hal itu, sebut Didik, status WNI di sana juga penting menjadi sorotan bagi pemerintah. Sebab, tindak kejahatan bagi teroris lintas batas menjadi ranah yang akan ditangani juga oleh hukum Internasional.
“Perlu juga kita pahami ke depan. Ketika melihat standing [kedudukan] mantan warga negara Indonesia dan 88 warga negara di sana. Kemudian terkait dengan kewarganegaraannya, terkait dengan nasibnya di sana, tentu ini sudah menjadi domain yurisdiksi hukum internasional,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga diminta menentukan sikapnya manakala nasib para WNI itu menjadi hal yang akan diputuskan oleh organisasi Internasional.
“Bagaimana PBB [Perserikatan Bangsa-Bangsa] memperlakukan warga negara-warga negara yang stateless [kehilangan kewarganegaraan] karena pilihannya mereka sendiri bergabung dengan ISIS, tentu ini respon dari PBB menjadi penting untuk disikapi ke depan,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby