Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Bambang Patijaya mengapresiasi kelancaran dan tingkat partisipasi pemilih Pilkada 2020 di Bangka Belitung, ditengah wabah Covid-19.
Hal ini disampaikan Bambang saat melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov Babel dalam rangkaian giat reses, Senin (4/1/2021).
Dalam pertemuan itu, semua komisioner KPU Babel hadir dalam acara tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Babel Bpk Davitri, dan komisioner lainnya seperti Fahrurozi, Deni, Pudjiarti dan Guid Cardi.
“Kami membahas dan mengevaluasi pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin,” kata Bambang Patijaya.
Politikus Golkar ini juga menyampaikan tiga indikator yang membuat Pilkada di Bangka Belitung berjalan lancar dan sukses di tengah wabah Covid-19.
“Kelancaran pada tiap-tiap tahapan pada pelaksanaan Pilkada, baik dari masa pendaftaran, kampanye, pencoblosan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pilkada. Saya nilai secara umum berjalan dengan baik dan lancar dengan beberapa catatan yang menjadi atensi komisi II khususnya di Pilkada Beltim,” paparnya.
Selain itu, kata dia, dengan tingkat partisipasi masyarakat yg ditarget oleh KPU RI sebesar 77,5%, untuk di Babel pada 4 pilkada secara rata-rata mencapai 76,06%. Hal ini menurutnya sudah cukup baik.
“Capaian ini juga saya apresiasi karena hanya selisih sedikit dari target nasional, namun jauh melampaui capaian partisipasi masyarakat di Pilkada sebelumnya yang hanya sekitar 65%,” ungkapnya.
Selain itu, kata Ketua DPD Golkar Babel ini, keamanan, kesehatan dan keselamatan dari penyelenggara, masyarakat dan paslon selama mengikuti semua tahapan Pilkada.
“Saya menilai hal ini juga berjalan dengan baik, protokol kesehatan mampu dilaksanakan dengan baik, sehingga dapat terhindar dari kekuatiran yang menduga bahwa Pilkada dapat menjadi kluster baru Covid 19,” ujarnya.
“Selain itu kami membahas beberapa issu penting sehubungan dengan data pemilih berkelanjutan, pelaksanaan Pilkada ke depan dan point-point penting pada RUU Pemilu yang sedang di garap di Komisi II DPR RI,” tambahnya.
Tidak ketinggalan, dalam pertemuan itu Bambang menyampaikan beberapa aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan komisioner KPU Babel akibat perubahan dari UU No. 15 Thn 2011 ke UU no.7 Thn 2017.
“Hasil dari pertemuan ini menjadi masukan bagi saya untuk disampaikan pada jajaran Komisi II DPR RI,” pungkasnya. (Bie)