Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mengapresiasi langkah terbaru Polri dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dengan menindak eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Rano, penindakan tersebut menunjukkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mencari titik terang kasus tersebut.
“Yang jelas kita sangat apresiasi Pak Kapolri terkait komitmen pembuktian kasus ini, karena beberapa hari ke belakang ketika memasuki babak baru selalu ada langkah-langkah tepat yang bijak, profesional, dan transparan,” kata Rano Alfath kepada wartawan, kemarin.
Dengan langkah-langkah yang diambil Polri tersebut, politisi muda PKB ini berpandangan publik dapat melihat proses Polri dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Selain itu, tambah Rano, penindakan terhadap Irjen Ferdy Sambo ini memperlihatkan Kapolri Jenderal Sigit tak tersandera oleh kepentingan mana pun.
“Sehingga masyarakat bisa menilai sendiri bahwa penanganan kasus Brigadir J selama ini dilakukan dengan pembuktian ilmiah dan menganut asas equality before the law. Ini menunjukkan bahwa Pak Kapolri tidak pernah tersandera oleh kepentingan mana pun, contrary dari spekulasi yang beredar,” ujar legislator dapil Banten III itu.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.
(Bie)