Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Syamsurizal menyatakan isi berbagai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020, sama persis dengan hasil kesepakatan rapat kerja (raker) Komisi II, Pemerintah dan penyelenggara Pilkada.
“Kita di Komisi II DPR sudah membahasnya secara mendalam antara KPU, Mendagri, Komisi II dan Bawaslu dengan beberapa opsi. Hasilnya persis yang termaktub di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” kata Syamsurizal saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).
Isi Perppu tersebut mengatur penundaan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, yang awalnya di gelar September digeser menjadi Desember 2020 akibat pandemi Covid-19. Hal itu diatur dalam Pasal 201A ayat 2 Perppu tersebut yang berbunyi “Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.”
Masih dalam Perppu tersebut, jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam Covid-19 berakhir. Hal itu diatur dalam Pasal 201A ayat 3 yang berbunyi “Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.”
Adapun mekanismenya diatur dalam pasal 122A yang berbunyi “(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.”
Penundaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang semula di gelar 29 September digeser menjadi 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19, diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Raker tersebut menghasilkan empat point. Pertama, Komisi II DPR menyetujui penundaan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Kedua, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.
Ketiga, dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 maka Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Keempat, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merelokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
Syamsurizal yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan terkait mekanisme maupun pengaturan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, detailnya akan ditetapkan oleh KPU dengan mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Detailnya akan ditetapkan dengan PKPU yang merupakan rumusan bersama antara KPU, Mendagri, Komisi II dan Bawaslu, sepanjang masa tanggap darurat Covid-19 sudah selesai di tanah air,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Riau I ini. (Bie)
Editor: Bobby