Jakarta, JurnalBabel.com – Tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, hingga kini masih menjadi buronan, sejak KPK OTT Komisioner KPK Wahyu Setiawan dan beberapa orang lainnya pada 8 Januari 2020.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane pun menilai Kapolri Jenderal Idham Azis sudah saatnya mengeluarkan perintah tembak di tempat terhadap buronan Harun Masiku. Sehingga, semua anggota Polri bisa dengan serius menangkap politikus Partai Demokrat yang lompat ke PDIP itu, dalam keadaan hidup ataupun mati.
IPW menilai sikap tegas itu perlu dilakukan Polri, setelah Kapolri menyatakan sudah menyebar DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Harun Masiku ke 34 Polda dan 504 Polres di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Mohamad Rano Alfath mengatakan bahwa pada prinsipnya Kapolri sudah tegas memerintahkan Kabareskrim untuk cepat membantu KPK tangkap Harun Masiku.
“Itu sudah berjalan, tapi belum tahu perkembangan terakhirnya seperti apa. Saya yakin Harun Masiku bisa tertangkap karena Kapolri sudah memerintahkan Kabareskrim,” ujar Mohamad Rano Alfath di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Sebab itu, lanjut Rano, tidak perlu Kapolri mengeluarkan perintah tembak ditempat untuk Harun Masiku. “Prinsipnya tetap harus mengutamakan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Politisi PKB ini juga meminta masyarakat untuk sabar dan yakin dengan kinerja Polri dan KPK dalam mengejar buronan Harun Masiku. “Ketua KPK (Firli Bahuri) juga sudah menegaskan pasti akan ditangkap,” tuturnya.
Adanya isu bahwa Harun Masiku sengaja disembunyikan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab, Rano menilai hal itu baru sebatas opini yang berkembang di masyarakat. Sebab itu, tambahnya, Komisi III DPR akan mendalami isu tersebut dalam rapat bersama Polri maupun KPK.
“Prinsipnya Komisi III mendukung kinerja Polri dan KPK,” katanya.
KPK Harus Bekerja Keras
Ditempat yang sama, anggota komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengatakan KPK harus bekerja keras berkoordinasi dengan Polri untuk menangkap Harus Masiku. Namun Wihadi tidak sepakat Kapolri perintahkan tembak ditempat.
“Tidak harus dengan tembak ditempat. Kalau tembak ditempat, nanti tidak bisa ngomong. Berikan waktu saja untuk menemukan Harun Masiku,” kata Wihadi Wiyanto.
Politisi Partai Gerindra ini juga yakin KPK maupun Polri bisa menangkap Harun Masiku dalam kondisi hidup. Namun, Komisi III tetap akan menanyakan perkembangan kasus itu kepada KPK maupun Polri dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat.
Harun Masiku diduga adalah saksi kunci dalam kasus pemberian suap terhadap anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terkena OTT KPK. Sejak OTT terjadi pada 8 Januari 2020 lalu terhadap Komisioner KPU, Harun Masiku tenggelam bak ditelan bumi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memajang foto buronan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 Harun Masiku di laman kpk.go.id.
Mantan caleg PDIP itu dimuat KPK dalam subkanal DPO (daftar pencarian orang) sejak 27 Januari 2020, 10 hari setelah Harun Masiku dijadikan DPO pada 17 Januari. (Bie)
Editor: Bobby