JURNALBABEL.COM– Upaya menjadikan Depati Amir sebagai pahlawan nasional asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh segenap unsur elemen masyarakat bersama pemerintah daerah akhirnya membuahkan hasil.
Depati Amir ditetapkan dan dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Negara Jakarta, Kamis (8/11-2018).
Dilansir laman kemendikbud.id, pengukuhan ini menempatkan Depati Amir sebagai pahlawan nasional pertama dari Babel. Pemberian gelar pahlawan nasional berdasarkan Keppres Nomor 123/TK/tahun 2018 tanggal 6 November 2018.
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan Depati Amir sebagai pahlawan nasional karena dianggap memelopori perjuangan melawan kolonisasi Belanda.
Sejarawan Bangka Belitung Akhmad Elvian dalam bukunya Riwayat Hidup dan Perjuangan Depati Amir, menuliskan perjuangan rakyat Bangka yang dipimpin Depati Amir dimulai sejak penolakan jabatan Depati kepada Amir oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 1830 masehi.
Pemerintah Belanda yang takut dengan pengaruh Amir di hari rakyat Bangka, mencoba mengurangi pengaruh Amir dengan memberikan jabatan Depati untuk menguasai daerah Jeruk ditambah penguasaan daerah Mendara dan Mentadai di Pulau Bangka.
Kala itu, Amir diminta menggantikan ayahnya Depati Bahrain karena selain orang yang berpengaruh, juga karena keberhasilan Amir bersama 30 pengikutnya yang menumpas para perompak yang mengganas di perairan Pulau Bangka dan telah memulihkan keamanan ditengah masyarakat.
Meski jabatan Depati ditolak oleh Amir, rakyat Pulau Bangka tetap memanggilnya dengan sebutan Depati Amir.
Depati Amir berhasil ditangkap pada 7 Januari 1851 karena pengkhianatan setelah Belanda memberikan hadiah yang cukup besar, yakni 1000 SP. Surat Keputusan pemerintah kolonial Belanda nomor 3 tanggal 4 Februari 1851 dan surat keputusan nomor 21 tanggal 22 April 1851 memutuskan Depati Amir dan adiknya Hamzah atau Cing diasingkan ke Pulau Timor.
Namun perjuangan Depati Amir dan Hamzah tidak terhenti meski di daerah pengasingan. Depati Amir dan Hamzah menjadi penasehat raja-raja Timor yang berjuang melawan Belanda dan berjasa dalam penyebaran agama islam di Pulau Timor.
Setelah beberapa tahun diasingkan, Depati Amir wafat ada 28 September 1869. Setelah itu disusul adiknya Hamzah yang wafat pada 12 Dzulhijjah 1320 Hijriah. Keduanya dimakamkan di pemakaman muslim Batukadera Kampung Air Mata, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Keterlibatan Depati Amir dan Hamzah di Kupang membuat budaya melayu Bangka sangat kental terasa di penduduk setempat, seperti upacara yang menyangkut kelahiran, pernikahan dan kematian.
Nama Depati Hamzah sendiri saat ini telah diabadikan sebagai nama RSUD Depati Hamzah Pangkal Pinang. Sementara Depati Amir namanya diabadikan menjadi nama bandara utama di Kepulauan Bangka Belitung, Bandara Depati Amir.
Selain mengusulkan nama Depati Amir sebagai pahlawan nasional, Pemprov Babel juga mengusulkan nama Letkol HA Hanandjoeddin sebagai calon pahlawan nasional. Namun, pemrintah hanya menetapkan satu nama, yakni Depati Amir sebagai pahlawan nasional.