Jakarta, JurnalBabel.com – Langkah pemerintah menghentikan pengiriman Pekerja Migran Indonesia atau PMI ke Malaysia lantaran tidak menjalankan MoU yang sudah ditandatangani bersama terus mendapatkan dukungan sejumlah pihak.
Dukungan kali ini datang dari, Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi Djamal.
Menurut Ashabul begitu ia disapa, langkah penghentian pengiriman PMI tepat lantaran pelanggaran MoU yang dilakukan Malaysia merupakan bentuk tidak menghargai marwah pemerintah Republik Indonesia.
“Pengiriman PMI tetap harus dilihat sebagai mekanisme take and give atau simbiosis mutualisme. Jangan terkesan pemerintah Indonesia mengemis agar membuka ruang bagi PMI kita,” jelas Ashabul sapaanya, Sabtu, (16/7/2022).
Ashabul mengingatkan, jika amanat UUD 1945, salah satu tugas utama negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Dalam konteks ini, termasuk melindungi para Calon Pekerja Migran Indonesia. Amanat UUD itu diterjemahkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. UU 18 2017 inilah yang kemudian kita tuangkan menjadi MOU, yang spiritnya guna menjaga harkat dan martabat PMI,” ungkap dia.
Dalam proses penghentian sementara, Ashabul berharap, pemerintah dapat memastikan untuk melakukan pengawasan ketat di pintu-pintu perbatasan guna mencegah pengiriman PMI secara ilegal.
“Saya minta pemerintah juga memastikan melakukan pengawasan ketat di pintu-pintu perbatasan. Jangan sampai penghentian ini dimanfaatkan oleh para mafia penyalur PMI illegal,” pungkas Politikus PAN ini.
(Bie)