Jakarta, JURNALBABEL – Presiden Jokowi memberikan kewenangan penuh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.
“Kami berikan kewenangan penuh kepada KPK untuk memeriksa kasus ini,” kata Jokowi di JI-EXPO, Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang ratusan juta dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Namun, Jokowi enggan menanggapi lebih lanjut soal penggeledahan tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan kasus dugaan jual beli jabatan ini masih dalam proses penyidikan.
“Saya enggak mau komentar yah. Ini masih dalam proses pemeriksaan, jadi saya enggak mau komentar yah,” ujar Jokowi.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Baik Haris maupun Muafaq juga sudah jadi tersangka.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari ruang kerja Lukman, ruang Sekretaris Jenderal dan Ruang Biro Kepegawaian Kemenag, hingga Kantor DPP PPP.
Lembaga antikorupsi itu juga membuka peluang memeriksa Lukman dalam kasus dugaan suap ini. (Joy)
Editor: Bobby