Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supriansa, meminta agar Rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) menggunakan judul yang representatif dengan seluruh isi pasal di dalamnya.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada masyarakat yang merasa aspirasinya tidak didengarkan.
“Kalau kita bicara tentang larangan (minol), di (beberapa) pasal lain ada yang berbicara tentang boleh menggunakan atau memanfaatkan minuman beralkohol. Ada yang bisa menjual (minol) tapi ada (juga) yang tidak bisa menjual. Berarti, beredarnya minuman beralkohol ini di dalam undang-undang ini ada contoh di Pasal 10 ayat 4, ditunjukkan tempat-tempat bisa menjual minuman beralkohol berarti bukan larangan,” ungkap Supriansa dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Minol di Ruang Rapat Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022)
Maka dari itu, Anggota Komisi III DPR ini meminta kepada para Tenaga Ahli (TA) di Baleg DPR RI agar dapat membantu menyesuaikan judul sehingga dapat disinkronkan dengan apa yang terkandung di RUU secara keseluruhan.
“Kawan-kawan TA ini sudah bisa memikirkan beberapa nanti perbedaan judul yang ada. Sehingga bisa sesuai antara judul (RUU) dengan bunyi pasal-pasal yang ada. Mungkin pengendalian (Minol). Ini mau dilarang, tetapi kan buktinya di dalam pasal ini bisa kita mengkonsumsinya,” terangnya.
Selain itu, dirinya meminta untuk merevisi terkait pengaturan lebih lanjut penggolongan minuman beralkohol, khususnya yang masih diperbolehkan untuk kepentingan adat.
“Jadi ini perlu juga diperbaiki,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini mengingatkan beberapa waktu belakangan Baleg DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat yang terkait langsung dengan minuman beralkohol, di antaranya seperti masyarakat adat. Menurutnya, hasil pertemuan tersebut harus diambil intisarinya.
“Bagi masyarakat kita, konsekuensi negara majemuk negara, kita dikenal luar biasa. Negara kita sangat besar, sangat-sangat terjadi sebuah daerah berbeda pemahamannya dengan daerah lain, tentang memandang sebuah minuman beralkohol. Jadi itu semua harus dipahami dan dimengerti,” ucapnya
Terakhir, dirinya mengingatkan agar apa yang sudah disusun oleh para TA Baleg DPR RI dalam draf RUU Minol ini dapat menjadi langkah awal untuk membicarakan lebih lanjut tentang penempatan penempatan kalimat, terutama, yang terkait dengan takaran berapa persen yang masih diperbolehkan untuk mengonsumsi minol.
“Berapa persen yang bisa dikonsumsi, oleh adat berapa persen. Menurut saya ini kita harus mengambil intisari pada saat kita mengundang masyarakat adat kemarin yang datang ke sini,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini menjadi upaya untuk bisa memahami secara bersama bahwa seperti inilah caranya bangsa yang meski berbeda-beda tetapi tetap satu.
“Saling menguatkan antara satu dan yang lainnya. Saya kira ini undang-undang hadir di tengah-tengah kita bukan untuk melemahkan tetapi untuk saling menguatkan,” pungkasnya. (Bie)