Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi, akibat tidak melaksanakan perintah menegakan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukumnya terkait dengan adanya kerumunan massa dalam jumlah besar pada saat kedatangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), menjadi bukti tidak ada diskriminasi hukum di masyarakat.
Apalagi, sebut Khairul Saleh, Kapolri sejak awal sudah mengeluarkan maklumat tentang pengendalian Covid-19 serta amanat Presiden RI yang meminta agar Kapolri dan TNI dan Ketua Satgas Covid-19, untuk menindak tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan. Sebab, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Menurut saya sikap Kapolri ini juga sekaligus menjawab polemik di masyarakat yang seolah adanya diskriminasi hukum dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran Covid-19. Dan adanya komentar masyarakat yang seolah kedatangan HRS mendapat perhatian khusus tanpa adanya usaha untuk mencegah kerumunan massa. Di pihak lain masyarakat yang melaksanakan kegiatan tidak memperoleh ijin bahkan dibubarkan,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/11/2020).
Menurut Khairul Saleh, sikap Kapolri ini merupakan sikap tegas dalam upaya melakukan pengendalian Covid-19 yang justru belakangan ini mulai terlihat ada tendensi meningkat.
Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan bahwa barang siapa yang tidak mematuhi peraturan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan /atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah.
“Meskipun demikian yang terpenting adalah menjunjung tinggi keselamatan masyarakat luas,” tegasnya.
Khairul Saleh mengharapkan tindakan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan semoga menimbulkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi kepada pemerintah dan aparat keamanan.
“Kita juga menyadari bahwa mutasi atau pergantian personil dalam suatu organisasi itu sebagai hal yang biasa dan lumrah sebagai dinamika suatu organisasi dan menjadi kewenangan Kapolri,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Polri langsung mencopot dua kapolda yang disebut tak melaksanakan perintah menegakkan protokol COVID-19, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11).
“Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” sambung Argo.
Irjen Nana digantikan Irjen Muhammad Fadil Imran. Sedangkan Irjen Rudy Sufahriadi digantikan Irjen Ahmad Dofiri.
(Bie)