Jakarta, JurnalBabel com – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2021 ke 9 BUMN. Salah satunya adalah PMN untuk BPUI sebesar Rp20 Triliun untuk menutupi kasus gagal bayar PT Jiwasraya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak mengatakan, pemberian PMN untuk BUMN seharusnya dilakukan dengan menghindari adanya celah terjadinya fraud (kecurangan). Meskipun ada skema penyuntikan dana bagi BUMN melalui PMN, Pemerintah harus dapat memastikan bahwa PMN yang diberikan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Bukannya malah dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga uang negara dikeruk untuk kepentingan pribadi ataupun golongan. Fraksi PKS menolak segala bentuk suntikan dana negara yang akan digunakan untuk melanggengkan terjadinya fraud,” tegas Amin.
Persoalan Jiwasraya adalah cerminan bobroknya pengelolaan sebagian BUMN akibat tidak diterapkannya prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), termasuk di dalamnya praktik moral hazard atau fraud. Harusnya benahi BUMN secara komprehensif dan tidak segan memburu para pelaku skandal.
“Kenapa rakyat yang harus menanggung akibatnya dengan menggunakan dana negara untuk menambal likuiditasnya,” tanya Amin.
Amin Ak menambahkan, dari sembilan BUMN yang akan mendapat PMN 2021 ini, Fraksi PKS menyoroti PMN untuk BPUI yang akan digunakan untuk menutupi kebobrokan pada kasus korupsi Jiwasraya. PMN ini berkedok penataan industri asuransi dan penjaminan lewat BPUI yang secara resmi mengambil alih portofolio bisnis asuransi Jiwasraya karena adanya kasus gagal bayar.
“Sejak awal adanya kasus gagal bayar pada Jiwasraya, Fraksi PKS sudah memprediksi PMN akan dikucurkan untuk Jiwasraya. Oleh karena itu kami mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) kasus Jiwasraya, agar kasus ini dibuka secara terang benderang, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara komprehensif dan objektif,” tambah Amin Ak.
Selain menyayangkan sikap yang diambil pemerintah terhadap kasus fraud tersebut, Fraksi PKS tetap mendorong skema penyelamatan 5,2 juta nasabah Jiwasraya yang terdampak akibat kasus gagal bayar ini.
“Tidak serta merta semuanya diselesaikan dengan PMN, namun dipisahkan skema kebijakannya, agar tidak mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV (Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang) itu.