Jakarta, JurnalBabel.com – Kasus sengketa lahan antara warga Bojong Koneng dan Cijayanti Kabupaten Bogor dengan Sentul City masih menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Dari hasil kunjugan kerjanya, banyak masyarakat yang mengaku diintimidasi agar meninggalkan tempat tinggal mereka.
“Masyarakat harus dilindungi. Tugas negara untuk melindungi rakyatnya dari penindasan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Santoso dalam keterangannya, kemarin.
Ditegaskan Santoso, dalam kasus lahan yang terjadi di Sentul Bogor ini, negara atau pemerintah harus hadir membela rakyatnya.
“Negara tak boleh kalah dengan oligarki pemilik modal,” tegasnya.
Apalagi kata Santoso, menurut pengakuan warga, banyak warga yang tinggal sejak lahir di Desa Bojong Koneng & Cijayanti karena orang tua mereka juga lahir disana. Dan saat ini posisinya terancam digusur oleh pihak pengembang Sentul City.
Kata Santoso, pihak Sentul City yang ingin melakukan rencana penggusuran terhadap lahan warga, karena mengklaim memiliki HGB yang terbit pada tahun 2013.
“Penerbitan HGB itu dipertanyakan warga karena sebelumnya tanah tersebut milik PTPN IX. Warga pun menduga adanya konspirasi oknum BPN dan pihak-pihat terkait atas terbitnya HGB tersebut,” terangnya.
Yang lebih memprihatinkan lagi, lanjut Santoso, banyak warga yang mengaku diintimidasi oleh preman yang diduga orang-orang dari pengembang agar warga keluar dari lahan yang diklaim sebagai milik Sentul City.
“Bahkan yang lebih mengherankan lagi jika warga melaporkan adanya intimidasi itu pihak kepolisian dalam hal ini polsek setempat sampai Polres Bogor tidak mau menerima laporan warga,” ungkapnya.
“Ini sangat mencederai nurani dan pelanggaran hukum jika dibiarkan terus menerus. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggar hukum yang terjadi secara kasat mata dan sistematis serta ada pembiaran oleh kepolisian,” sambungnya.
Atas kejadian yang dialami oleh warga desa Bojong Koneng dan Cijayanti Kabupaten Bogor, politisi Partai Demokrat ini menyebut sudah sepantasnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan memeriksa mulai dari jajaran Polsek Sentul sampai dengan Polres Bogor, mengapa tidak melakukan tindakan apapun atas intimidasi dan penganiayaan yang dialami warga setempat.
“Jika terbukti ada oknum anggota Polri itu bersalah, maka harus diberi sanksi sesuai dengan kode etik Polri,” pungkasnya.
(Bie)