Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengapresiasi dan mendukung langkah tepat dan cepat dari Polda Metro Jaya atas penanganan kasus video syur/konten dewasa yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu yang melibatkan artis Gisella Anastasia (Gisel).
Pasalnya, kata dia, menyebar dan merekam konten-konten pornografi jelas sebuah tindakan yang telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda 6 miliar rupiah.”
“Bunyi ayat dalam UU Pornografi jelas bahwa yang merekam ataupun yang menyebar luaskan konten-konten tersebut tentu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).
Polda Metro Jaya pun hari ini sudah menetapkan Gisel dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU Pornografi.
Dengan ditetapkannya artis Gisel sebagai tersangka kasus video syur ini, Khairul Saleh berharap hal ini jadi pembelajaran masyarakat.
“Saya berharap hal tersebut dapat memberikan pembelajaran kepada seluruh pengguna media sosial (medsos) untuk tidak dengan mudahnya melakukan tindakan-tindakan serupa,” harap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Untuk diketahui, artis Gisel Anastasia dan pria inisal MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD itu setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara. Keduanya telah mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut. (Bie)