Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XII DPR, Sartono Hutomo, mendukung rencana pemerintah akan mulai mengatur ketat distribusi LPG 3 kilogram (kg) atau Gas Melon mulai triwulan II 2026.
Nantinya, distribusi gas melon ini akan diatur ketat melalui regulasi baru dengan kewajiban menggunakan KTP dan penerapan satu harga di seluruh daerah.
Sartono mendukung rencana tersebut asalkan kebijkan distribusi gas melon menggunakan KTP dan penerapan satu harga di seluruh daerah bisa memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Pastinya kami mendukung kebijakan ini selama kebijakan ini tidak berhenti pada penghematan anggaran semata, tapi benar-benar menghadirkan subsidi yang adil, tepat sasaran, dan berpihak pada rakyat kecil,” tegas Sartono kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut Sartono memberikan sejumlah catatan penting terkait aturan ketat distribusi gas LPG 3 kg. Pertama, pemerintah harus dapat mengantisipasi setiap risiko yang timbul apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan
“Catatan penting kami adalah pemerintah tentu bersama DPR harus mengantisipasi risiko dari kebijakan pembatasan ini,” ungkapnya.
Tak hanya itu, politisi Partai Demokrat ini berharap pemerintah dapat mengantisipasi beberapa potensi yang akan menimbulkan gejolak di masyarakat imbas distribusi ketat LPG 3 kilogram (kg) mulai triwulan II 2026.
“Pertama, potensi gejolak sosial jika masyarakat merasa dibatasi tanpa kejelasan solusi,” katanya.
Sementara itu, lanjut Sartono, untuk dampak kedua terkait inflasi biaya hidup terutama bagi UMKM mikro yang sangat bergantung pada LPG 3 kg.
“Ketiga, ketersediaan alternatif baik LPG nonsubsidi maupun energi pengganti yang belum tentu siap,” pungkasnya.
