Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Amin Ak, memberikan intrupsi terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dia menyayangkan di dalam UU tersebut tidak mengatur tindak pidana kesusilaan secara lengkap, integral, dan komprehensif.
“Tidak memasukkan ketentuan tentang larangan perzinahan dan penyimpangan seksual yang tentu dilakukan dengan persetujuan sehingga dapat di interpretasi UU setuju dengan konsep sexual concent,” kata Amin dalam rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
“Sehingga saat ini terdapat kelemahan dalam regulasi yang mengatur tentang perzinahan karena norma perzinahan yang telah diatur dalam pasal 284 KUHP bermakna sempit karena tidak mampu menjangkau perbuatan zina yang dilakukan pasangan yang keduanya tidak terikat pernikahan dengan pihak lain,” sambungnya.
Menurut Amin, hal ini bertentangan dengan nilai agama dan kehidupan masyarakat Indonesia yang memaknai perzinahan meliputi segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami atau istri.
Selain itu Amin menambahkan, saat ini juga terdapat kekosongan hukum pengaturan tentang larangan penyimpangan seksual LGBT karena tidak ada satupun hukum positif Indonesia yang melarang perilaku LGBT serta propagandanya di ranah publik.
“Beberapa waktu lalu sempat muncul video podcast yang menampilkan pasangan sesama jenis (gay) Ragil Mahardika dan Frederik Vollert yang diunggah di kanal youtube Deddy Corbuzier,” paparnya.
Menurut Politisi PKS tersebut, video ini telah ditonton lebih dari 5,4 juta kali dan menimbulkan kontroversi karena menampilkan wawancara terkait banyak hal, mulai dari gaya hidup pasangan gay, bagaimana dan apa yang menyebabkan keduanya menjadi gay, serta seluk beluk percintaan antara pasangan sesama jenis.
Menimbang kejadian-kejadian tersebut, Anggota Komisi VI DPR ini berharap revisi Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di Komisi III DPR bersama Pemerintah dapat menanggulangi persoalan perzinahan dan penyimpangan seksual.
“Menjadi sangat penting untuk mengesahkan revisi KUHP yang di dalamnya mengatur tentang rumusan tindak pidana kesusilaan secara lengkap, integral, dan komprehensif meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seksual,” pungkasnya. (Bie)