Jakarta, JURNALBABEL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah mempercepat proses pengurusan e-KTP. Mulai perekaman hingga cetak hanya butuh waktu tidak terlalu lama.
“Data kami terbaru sejak melakukan perekaman sampai pencetakan itu 83 persen, sejak direkam sampai dicetak itu 30 menit sampai satu jam,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Sementara, 17 persen lainnya dalam waktu bervariasi. Ada dua jam, enam jam, hingga lebih satu hari selesai cetak. Dia pun meminta masyarakat memastikan e-KTP bisa dicetak di hari yang sama dengan perekaman kepada petugas Dukcapil.
“Oleh karena itu bagi masyarakat, kalau habis merekam langsung tanyakan ke dinas dukcapil itu, bisa dicetak atau belum, nanti pasti disuruh tunggu,” kata dia.
Zudan juga mengatakan telah memerintahkan pengurusan e-KTP sebisa mungkin selesai dalam 1 hari. Jika masyarakat ingin mencetak e-KTP dalam 1 jam, dia menyarankan untuk datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di masing-masing daerah. ” Maka penduduk yang ingin cepet, buatlah di Dinas Dukcapil,” kata dia.
Saat ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri menjamin tidak ada lagi kekosongan blangko. Sebab, sudah dicetak 17 juta keping blangko untuk e-KTP. ” Jadi tidak ada isu kekosongan blangko. Itu yang penting disampaikan kepada masyarakat, enggak usah risau,” ujar dia.
Meski demikian, Zudan menjelaskan bahwa ketentuan penerbitan e-KTP yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 maksimal 14 hari. Menurut dia, jangka waktu tersebut terlalu lama.
” Maka kita terbitkan Permendagri Nomor 19 tahun 2018 untuk layanan 1 hari ketika dibuat di Dinas Dukcapil,” pungkasnya. (Joy)
Editor: Bobby