Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi V DPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyarankan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk institusi pemerintahan desa adat berbasis budaya-budaya lokal dan kearifan lokal untuk mengakomodir dan memfasilitasi masyarakat hukum adat anak rimba Suku Anak Dalam.
Menurutnya, hal itu bertujuan agar masyarakat hukum adat anak rimba suku anak dalam terserbut bisa mendapatkan kesetaraan hak akses dan fasilitas yang sama sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) seutuhnya.
“Saya menerima tamu dari masyarakat hukum adat anak rimba Suku Anak Dalam Provinsi Jambi yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai WNI. Kita tahu, masyarakat hukum adat anak rimba suku anak di Jambi itu tinggal di hutan sebagai sumber kehidupan. Tetapi kemudian, ketika hutannya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) berubah menjadi kebun sawit, mereka terusir dan beberapa ada yang keluar hutan. Banyak juga yang keluar dari hutan lalu menjadi pengemis dan lain sebagainya,” ungkap Neng Eem dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPR dengan Kemendes PDTT di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
“Sebagian besar kemudian mereka ingin menetap diluar hutan. Akan tetapi, ketika mereka berusaha ingin menetap, mereka terkendala untuk punya KTP. Padahal, bukti sah sebagai WNI secara yuridis kan mempunyai KTP. Namun, mereka ingin mempunyai KTP saja bahkan sampai pemerintahan desa setempat ternyata tidak bisa juga. Beberapa ada anaknya yang ingin sekolah, tetapi beberapa kemudian ketika sudah kelas 6 SD lalu ternyata ketika ingin mendapatkan ijazah tidak bisa. Karena apa? Karena mereka tidak punya akta kelahiran,” sambung Neng Eem menjelaskan dengan nada miris.
Mirisnya lagi, tutur Politisi Fraksi PKB ini, pernah terjadi suatu ketika ada masyarakat hukum adat anak rimba Suku Anak Dalam sakit namun tidak diterima di Puskesmas setempat.
“Jadi saya miris, walaupun itu bukan dapil saya. Tapi saya sebagai Anggota DPR RI punya kewajiban menyampaikan bahwa mereka menjadi bagian dari tanggung jawab kita bersama sebagai penyelenggara negara baik eksekutif dan legislatif sesuai kapasitas dan sesuai tugas untuk membantu Suku Anak Dalam dimanusiakan,” tegas Neng Eem.
“Jadi ini harus jadi gerakan politik bersama. Mengingat, secara de facto mereka adalah WNI tapi secara yuridis mereka belum mendapatkan pengakuan sebagai WNI, sehingga menyulitkan mereka hidup di negara sendiri. Saya harap ini jadi perhatian bersama, Kementerian Desa bisa membantu nasib sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan membentuk satu institusi yang bisa melindungi dan memfasilitasi hak-hak mereka sebagai WNI serta bisa memanusiakan suku anak dalam yang tinggal di Indonesia,” pungkas Neng Eem.
Merespon hal itu, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Sugito mengungkapkan pihaknya belum lama ini telah menerima audiensi dari masyarakat hukum adat anak rimba suku anak dalam Provinsi Jambi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Sugito menuturkan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah salah satunya dengan Kepala Dinas PMD Provinsi setempat.
Pihaknya juga telah menunjuk staf untuk juga melakukan koordinasi dengan stakeholder-stakeholder terkait lainnya, salah satunya seperti dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Karena, hal ini sebenarnya butuh peran multi baik Kementerian Dalam Negeri dan saat ini juga untuk RUU terkait dengan adat masih berproses. Mudah-mudahan, ini bisa menjadi bagian upaya kita untuk mendorong layanan dasar. Karena, mereka belum punya KTP, akses untuk kesehatan juga masih terbatas dan mereka masih kesannya nomaden. Maka, kami ingin mendorong dari sisi hak-hak warga negara. Kami mohon dukungan politik dari Bapak Ibu Anggota DPR RI,” ujar Sugito.
Sumber: dpr.go.id