Ditulis Oleh:
Karyono Wibowo
Direktur Indonesian Public Institute (IPI)
Sistem pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam regulasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Calon kepala daerah juga bisa diusung melalui jalur perseorangan, dimana persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Jadi sudah jelas, kepala daerah itu dipilih bukan ditunjuk.
Mengenai tafsir terhadap frase dipilih secara demokratis dalam UUD NRI 1945, memang menimbulkan multi tafsir. Pengertian dipilih secara demokratis bisa menimbulkan dua pengertian, bisa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilukada atau dipilih melalui DPRD.
Terkait wacana tersebut, sejatinya pada 2014 di era pemerintahan SBY pernah dilakukan perubahan sistem pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kotamadya yang awalnya dipilih secara langsung diubah menjadi dipilih melalui DPRD. Tetapi perubahan tersebut menimbulkan gejolak aksi unjuk rasa yang menolak revisi undang undang tersebut. Akhirnya aturan tersebut dibatalkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Akhirnya sistem pemilihan kepala daerah kembali dipilih secara langsung hingga sekarang.
Dengan demikian, munculnya kembali usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD merupakan wacana usang apalagi ditunjuk oleh pemerintah pusat akan menimbulkan reaksi publik dan mendapat perlawanan keras dari kelompok masyarakat sipil. Meski demikian, pernyataan wakil ketua KPK Alexander Marwata cukup beralasan. Pasalnya, sistem pemilihan langsung memang menguras anggaran negara dan biaya politik tinggi. Biaya sosial (social cost) juga besar yang menjadi salah satu faktor korupsi.
Faktanya, ratusan kepala daerah tersandung korupsi. Akan tetapi, penyelesaiannya bukan serta meniadakan pemilihan langsung tapi memperbaiki sejumlah kelemahan dari sistem pemilihan langsung dengan memperbaiki regulasi kepemiluan, mencegah politik uang, memberikan pendidikan politik rakyat, penegakan hukum, sistem kampanye yang efektif dan efisien serta meningkatkan integritas partai politik.