PANGKALPINANG, JURNALBABEL– Berkaitan polemik seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sudah mengeluarkan pernyataan resminya yang dirilis oleh Komisi Kerasulan Awam (Kerawam).
Melanjutkan sikap resmi KWI itu, Melalui Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) Keuskupan Pangkalpinang, Romo Yohanes Kurnianto Jeharut, Pr menggangap RUU Pendidikan Keagamaan itu mengkomunikasikan bahwa Negara ambisius mengatur pola pendidikan keagamaan.
“Negara terlalu ambisius mengatur pola pendidikan keagamaan, sementara belum cukup mengenal keragaman bentuk, tata cara pendidikan yang khas dari masing-masing agama,” ujar Romo yang kesehariannya disapa dengan nama Hans Jeharut ini, Selasa (30/10/2018).
Romo Hans juga mengatakan, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi bukti bahwa Negara mengabaikan kekhasan dan keunikan pendidikan keagamaan. (Fadli)