Jakarta, JurnalBabel.com – Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendukung langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam membongkar dugaan praktik penyelundupan beras di kawasan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Menurut Azmi, penyelundupan beras merupakan kejahatan serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Ia menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif kepabeanan, melainkan bagian dari sabotase ekonomi nasional yang berdampak luas terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
“Ini kejahatan multilapis, yaitu tindakan yang melanggar regulasi karantina dan prosedur kepabeanan secara kumulatif, serta mengandung delik pidana ekonomi yang kuat untuk memberikan efek jera yang maksimal kepada para aktor intelektualnya,” ujar Azmi dikutip, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, dari sisi hukum karantina saja praktik tersebut telah jelas melanggar ketentuan. Jika ditarik ke ranah tata niaga dan hukum pidana, terdapat banyak pasal yang dapat diterapkan untuk menindak tegas para pelaku.
“Dari sisi karantina saja sudah jelas melanggar. Apalagi jika ditarik ke ranah tata niaga maupun ketentuan dalam hukum pidana, ada banyak pasal yang bisa diterapkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” katanya.
Azmi menegaskan, ketegasan Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Mentan Amran sangat penting untuk menjaga capaian swasembada beras yang saat ini berhasil diraih pemerintah.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang telah dieksekusi secara konsisten.
“Capaian swasembada ini seharusnya dijaga dan didukung oleh semua pihak. Jangan sampai dirusak oleh praktik-praktik ilegal seperti penyelundupan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak langsung penyelundupan terhadap petani nasional. Masuknya beras ilegal dinilai merugikan hak ekonomi dan kesejahteraan sekitar 115 juta petani Indonesia yang selama ini menopang produksi pangan nasional.
“Tindakan ini merugikan hak ekonomi dan mereduksi kesejahteraan 115 juta petani nasional. Jerih payah mereka bisa terganggu jika negara tidak tegas terhadap penyelundupan,” katanya.
Azmi menilai langkah Mentan Amran merupakan tindakan strategis dan konstitusional untuk melindungi kepentingan petani, menjaga kedaulatan pangan, serta menegakkan hukum secara konsisten.
Sebelumnya, Mentan Amran menemukan dugaan penyelundupan beras dalam inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih berada di gudang Bea Cukai.
Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang menuju sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” jelas Mentan Amran.
“Tindakan ini merugikan hak ekonomi dan kesejahteraan 115 juta petani Indonesia,” tambahnya.
