Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, mendorong Kementerian Agama (Kemenag) membuat kebijakan pembayaran Dam atau denda yang harus dibayarkan Jamaah yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh, melalui lembaga resmi Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Sebab, kata Ashabul, pembayaran Dam yang sangat terkait dengan keabsahan ibadah haji/umroh ini, Kemenag sampai hari ini baru sebatas menghimbau agar pembayaran Dam itu melalui Bank yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi.
Namum faktanya, ungkap dia, masih banyak sekali calo-calo yang fasilitasi jamaah-jamaah, khususnya jamaah haji tamattu atau mendahulukan umrah dari ibadah haji, untuk menyalurkan Dam mereka.
Ashabul curiga, Dam-dam tersebut tidak terlaksana dengan baik dan berefek pada keabsahan haji/umroh jamaah.
“Saya mendorong Kemenag buat kebijakan dam ini harus dibayarkan melalui lembaga dan sebagainya resmi Pemerintah punya, untuk menghindari jamaah ini membayar melalui calo-calo. Itu harus ada regulasinya, kalau himbauan mau-mau orang. Karena efeknya pada ibadah,” kata Ashabul Kahfi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Kecurigaan Ashabul bahwa pembayaran Dam tidak terlaksana dengan baik, itu berdasarkan pengalaman dirinya yang pernah menjadi petugas haji.
“Saya tahun 1998 mulai bertugas, saya tiga kali menjadi petugas haji. Saya menyaksikan dengan mata kepala saya di tempat pemotongan, ada dua bus disana yang mau membayar Dam, yang dipotong hanya 5 ekor, 10 ekor, terus yang lainnya kemana. Jamaah juga tidak protes, seolah-olah sudah selesai kewajibannya membayar Dam,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia belum mengetahui apakah kebijakan Kerajaan Arab Saudi membolehkan negara dari luar Arab Saudi memfasilitasi pembayaran Dam melalui Perbankan. Sebab, Kerajaan Arab Saudi sudah memfasilitasi atau menunjuk Bank yang khusus melayani pembayaran Dam.
“Itu perlu lobi pada Pemerintah agar kita punya lembaga atau Perbankan disana,” ujarnya.
Menurutnya, jamaah haji tamattu itu jumlahnya saat besar. Ia mengambil contoh apabila ada 100 ribu jamaah haji Indonesia, 60 ribu diantarannya jamaah haji tamattu, maka ada 60 ribu ekor sapi/kambing yang dipotong.
Namun, lanjutnya, hasil pemotongan itu sama sekali tidak ada yang bisa jamaah Indonesiq nikmati. Semua dikirim ke negara Afrika dan negara-negara lain. Sementara, tambahnya, persoalan gizi di Indonesia saat ini menjadi perhatian, dimana Indonesia menempati urutan kedua di dunia angka stuntingnya atau gizi buruk.
“Kalau daging-daging ini bisa dipacking dikembalikan ke Indonesia, itu bisa membantu penanganan stunting di Indonesia. Sehingga haji ini punya dampak ekonomi dan sosial terhadap warga negara di tanah air,” pungkas mantan anggota komisi IX DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini. (Bie)