JurnalBabel.com – Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, mengapresiasi kinerja Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas yang telah menorehkan banyak prestasi pada tahun 2022 lalu, baik pada bidang reformasi birokrasi, komunikasi publik, maupun moderasi beragama.
“Saya sangat mendukung ide yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, bahwa Rakernas 2023 ini kita jadikan sebagai momen dalam rangka mendukung dan mensukseskan program kerukunan beragama di Indonesia,” ujar Ashabul Kahfi secara daring dalam Rakernas Kemenag 2023 di Surabaya, kemarin.
Tentang usulan biaya haji tahun 2023, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) iji memahami usulan kenaikan biaya haji tersebut.
“Secara pribadi, pada prinsipnya saya dapat memahami alasan dibalik usulan kenaikan biaya haji oleh Kemenag. Tapi kita juga perlu mempertimbangkan agar tetap menjaga harmoni dan keselarasan sosial,” ujarnya.
“Kami sangat memahami usulan kenaikan ini. Ini tidak mudah, karena sesungguhnya kenaikan biaya haji ini lebih banyak dipicu oleh kenaikan beberapa komponen dari pihak Arab Saudi,” tambahnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Quomas mengatakan kebijakan menaikkan BPIH ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jamaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
“Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip isthitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” kata Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Berikut rincian biaya haji 2023 yang dibebankan langsung kepada jamaah:
Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi: Rp39.886.009
Biaya akomodasi di Mekkah: Rp18.768.000
Biaya akomodasi di Madinah: Rp5.601.840
Biaya hidup: Rp4.080.000
Biaya visa: Rp1.224.000
Biaya paket layanan masyair: Rp5.540.109
Sebagai informasi, BPIH pada 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54%) dan Rp58.493.012 (59,46%) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Berikut adalah biaya haji dari tahun ke tahun:
2015, Rp30 juta – Rp38,2 juta
2016, Rp31, 1 juta – Rp38,9 juta
2017, Rp31 juta – Rp38,9 juta
2018, Rp31,1 juta – Rp39,5 juta
2019, Rp30,9 juta – Rp39,2 juta
2020, Rp31,4 juta – Rp38,3 juta
2021, Rp44,3 juta (estimasi)
2022, Rp39,886 juta
2023, Rp69,2 juta (usulan)
(Bie)