Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, angkat bicara terkait kontroversi penggunaan pengeras suara selama Ramadan.
Menurutnya, pengaturan pengeras suara yang ada pada SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah tepat dan proporsional.
Lebih lanjut ia mengatakan, edaran terkait pengeras suara yang saat ini sedang ramai diperbincangkan sebenarnya merupakan penguat dari SE No 05 Tahun 2022.
Ia pun meminta, siapa pun yang ingin mengomentari terkait edaran tersebut untuk membacanya terlebih dahulu.
“Saya sampaikan bahwa seharusnya sebelumnya membaca isi di surat edaran Kemenag. Kalau dicermati sesungguhnya tidak ada larangan Azan, tak ada larangan tarhim dan mengaji. Yang ada itu mengatur,” jelas Ashabul Kahfi saat menghadiri Rakernas Ditjen PHU di Jakarta pada Kamis (14/3/2024).
“Point pentingnya dalam pandangan kami SE ini cukup proporsional. Saya tambahkan lagi bahwa tahun 2022 dewan masjid mendukung surat edaran ini, bahkan beberapa organisasi seperti Muhammadiyah juga mendukung,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa semangat dari surat edaran tersebut adalah agar umat Islam bisa melaksanakan kehidupan beragama dengan aman dan tentram dengan tidak menimbulkan ketidaknyamanan di sekitar.
“Kalau mau dengar ceramah harusnya kan memang masuk ke dalam masjid atau musala, tidak menunggu di luar,” ujarnya.
Bahkan ia mengapresasi Menag yang berani mengeluarkan kebijakan yang tidak populer hanya agar umat bisa beribadah dangan nyaman.
“Namun beliau berani tidak populer, ketika berhadapan dengan arus yang bersebrangan dengan Pancasila,” ujarnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa menjadi pejabat memang harus berani mengambil kebijakan yang memihak masyarakat.
“Untuk kebijakan, kita harus berhadapan dengan resiko tentu untuk kepentingan yang lebih besar,” pungkas politisi PAN ini.
(Bie)