Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, menegaskan program dana abadi pesantren harus terus dilanjutkan di periode kepemimpinan presiden dan wakil presiden ke depan. Terlebih, program tersebut baik untuk kemaslahatan bersama.
“Jika baik untuk kemaslahatan bersama, maka tentu juga baik untuk diteruskan program ini di periode kepemimpinan presiden dan wakil presiden ke depan. Siapapun presiden dan wakil presidennya,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Ashabul tak menampik, dana abadi pesantren ini memang sudah diwacanakan di era Jokowi dan sudah berjalan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Pada 2023, pemerintah telah mengalokasikan dana sejumlah Rp 250 miliar untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pesantren. Dana ini tersedia melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan,” beber Ashabul.
Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga mengungkapkan, sebesar Rp 80 miliar akan dialokasikan untuk 1.000 Santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Program ini, lanjutnya, merupakan bentuk kerjasama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP.
“DPR khususnya komisi VIII akan terus memperjuangkan implementasi dana abadi pesantren ini jika dirasa memang sangat membantu pembangunan SDM di Indonesia, khususnya santri,” katanya.
Sebelumnya, program dana abadi pesantren dijanjikan oleh bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka jika memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi sorotan. Pasalnya, Fraksi PKB DPR RI menyebut jika program dana abadi pesantren berasal dari pihaknya.
FPKB DPR RI menegaskan memperjuangkan program Dana Abadi Pesantren yang menghasilkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Sementara itu. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto menjelaskan bahwa dana abadi pesantren sebenarnya sudah difasilitasi pemerintah lewat dana abadi pendidikan.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah mengelola dana abadi pendidikan sebesar Rp 106,1 triliun. Kemudian, dana yang telah dicairkan mencapai Rp 134,1 triliun.
“Mengenai belanjanya tahun ini dialokasikan Rp 250 miliar untuk belanja pengelolaan pesantren,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (25/10/2023). (Bie)
Sumber: kedaipena.com