Jakarta, JurnalBabel.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun tentang Penanggulangan Bencana sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
RUU inisiatif DPR ini pun bakal dikebut pembahasannya agar segera disahkan menjadi UU dalam waktu dekat oleh Komisi VIII DPR yang membidangi masalah sosial bersama pemerintah. Pasalnya, RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk menangani wabah virus corona atau Covid-19. Selain itu banyak lagi yang perlu dibenahi dari RUU tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengaku dirinya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR Puan Maharani agar pimpinan DPR segera menjadwalkan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
“Revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana itu saya sudah kirim surat ke Ketua DPR untuk dipercepat jadwalnya,” kata Yandri Susanto saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penangangan Covid-19 pemerintah Dono Mardono serta dengan Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam raker beberapa waktu lalu mengenai kesiapan pembahasan.
“Juga sudah saya sampaikan yang pada prinsipnya Komisi VIII sudah siap membahas dan sudah membentuk Panja,” ujarnya.
Langkah selanjutnya pihaknya tinggal dalam waktu dekat apabila ada Rapat Bamus, Yandri akan sampaikan kepada pimpinan DPR untuk istimewakan khususkan di atas khusus penjadwalan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Pasalnya, UU yang berlaku saat ini belum memadai kewenangan dan koordinasi pusat dan daerah antar stakholder termasuk TNI/Polri belum termuat. “Maka perlu disegerakan,” tegasnya.
Legislator dari daerah pemilihan Banten I (Serang, Kota Cilegon, Kota Serang) ini juga mengatakan bahwa pembahasan RUU ini tidak akan bertele-tele apabila pemerintah DPR siap membahas RUU ini. “Kita sudah minta pada Mensos dan Kepala BNPB untuk menyiapkan hal-hal penting dimasukan dalam draft ataupun pasal-pasal ayat-ayat dalam Revisi UU ini,” paparnya.
Dalam hal penyusunan RUU, Yandri menyebut pihaknya akan mengundang akademisi, pakar-pakar, tokoh masyarakat, masyarakat sipil untuk memberikan masukan. Meskipun pada DPR periode 2014-2019 lalu, RUU ini sudah di bahas di Komisi VIII bersama pemerintah.
“Periode yang lalu sudah dibahas. Daftar Inventaris Masalah (DIM/Naskah Akademik sudah ada,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby