Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Anwar Hafid, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan efisiensi anggaran Pemilu 2024 yang tembus Rp110,4 triliun. Namun hal tersebut jangan menjadi alasan berkurangnya kualitas penyelenggaraan kontestasi politik lima tahunan tersebut.
Menurutnya, pemerintah juga perlu berkontribusi untuk mendukung langkah efisiensi anggaran Pemilu 2024. Caranya dengan pemanfaatan aset-aset pemerintah berupa untuk mendukung persiapan pemungutan suara.
“Sepakat dalam upaya efisiensi anggaran karena kondisi keuangan negara akibat pandemi dua tahun ini perlu pemanfaatan sumber daya pemerintah berupa aset pemerintah, seperti gedung untuk kelancaran penyelenggaran tugas-tugas KPU, Bawaslu sehingga bisa menekan anggaran,” kata Anwar kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).
Kendati mendukung efisiensi anggaran, politisi Partai Demokrat ini mengingatkan agar langkah penghematan itu nantinya tidak berdampak terhadap menurunnya kualitas Pemilu itu sendiri.
“Kami juga mengingatkan jangan sampai karena alasan pandemi kemudian efisiensi anggaran yang berlebihan justru akan mengurangi kualitas penyelenggaran Pemilu kita,” ujarnya.
Mantan Bupati Morowali ini juga meminta pemerintah untuk benar-benar menyiapkan Pemilu dengan baik, termasuk menyoal menyediakan anggaran.
“Pemilu itu adalah jalan mewujudkan demokrasi dan kesejahteraan rakyat maka pemerintah harus memberi perhatian serius pada pemilu kita. Salah satunya penyiapan anggaran yang tidak setengah hati,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk kembali menghitung biaya Pemilu 2024 secara serentak tersebut.
Isu wacana tiga periode Presiden Jokowi pun terbantahkan. Saat ini pemerintah siap menggelontorkan anggaran Pemilu 2024 hingga Rp110,4 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Minggu, 10 April 2022.
Jumlah tersebut kata Jokowi, terdiri atas anggaran kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp76,6 triliun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp33,8 triliun.
Untuk diketahui pada Pemilu 2024 akan dipilih presiden dan wakil presiden, kemudian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sedangkan pilkada untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota digelar 27 November 2024. (Bie)