Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Abdul Wahid, berpendapat harus dihitung betul dampak dari adanya usulan Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang bergabung ke Jakarta menjadi Provinsi Jakarta Raya. Baik dari DKI Jakarta maupun wilayah asalnya terhadap aspek ekonomi, sosial, budaya maupun psikologisnya.
“Harus di hitung betul terhadap dampaknya,” tegas Abdul Wahid saat dihubungi, Sabtu (23/7/2022).
Politisi PKB ini juga menilai perlu atau tidaknya penggabungan ini tergantung hasil yang objektif.
Penggabungan ini juga berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Sebab, wilayah ke khususan DKI Jakarta sudah tidak ada, menyusul disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam UU tersebut diatur bahwa Ibu Kota Negara dipindah ke Penajam Paser, Kalimantan Timur.
Meski demikian, Abdul Wahid yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini belum mengetahui apakah sudah ada usulan revisi UU DKI Jakarta masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022.
Sebab, ia sedang berada daerah pemilihannya. DPR RI juga memang sedang reses sampai pertengahan Agustus mendatang.
Abdul Wahid juga belum mengetahui apakah fraksinya di DPR akan mendorong UU DKI Jakarta untuk direvisi. (Bie)