Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XII DPR, Dipo Nusantara Pua Upa, mengapresiasi gerak cepat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan tindakan penyegelan terhadap 4 perusahaan yang diketahui melanggar aturan izin aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dalam keterangan resmi KLH, keempat perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan dan tata kelola pulau kecil dari aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Menurut Dipo, langkah yang diambil KLH tersebut sangat tepat, mengingat penambangan yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir.
“Saya apresiasi gerak cepat dari Menteri Lingkungan Hidup Pak Hanif Faisol yang memberi sanksi tegas terhadap empat perusahaan yang mengelola aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat”, kata Dipo Nusantara dalam keterangan persnya, Sabtu (7/6/2025).
Lebih lanjut Dipo mempertanyakan mengapa keempat perusahaan tersebut dengan mudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat.
Padahal, terang Dipo, dalam UU No. 1 Tahun 2014 dengan jelas telah melarang penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara langsung dan tidak langsung, apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat.
“Penerbitan izin kepada empat perusahaan ini harus dipertanyakan karena jelas telah melanggar UU. Apa alasannya mendasar sehingga IUP bisa dikeluarkan,” ujarnya.
Politisi PKB ini pun mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan evaluasi dan peninjauan kembali IUP yang dikeluarkan untuk aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat. Sebab, aktivitas pertambangan nikel telah mengancam masa depan keanekaragaman hayati dan ekosistem lingkungan di kawasan tersebut.
“Saya berharap Kementerian ESDM transparan membuka data IUP di Kawasan Raja Ampat dan segera mengambil langkah konkret dengan melakukan evaluasi total. Bila perlu cabut semua IUP keempat perusahaan nikel tersebut,” tegas Dipo.
Sebab itu, legislator asal dapil NTT ini menganjurkan kawasan Raja Ampat harus dikembalikan pada citra keasliannya sebagai pariwisata berkelanjutan berbasis alam.
Menurutnya, keindahan Raja Ampat yang terdiri dari gugusan pulau tropis yang memesona, perairan yang kaya dengan kehidupan bawah laut, bentangan karst yang megah, serta tutupan hutan yang rapat dan masih alami, jangan sampai dibiarkan rusak oleh aktivitas pertambangan yang hanya mengejar profit ekonomi semata.
“Keuntungan jangka pendek dari nikel tidak sebanding dengan kerusakan jangka panjang yang ditimbulkan di Raja Ampat. Mari kita jaga dan lestarikan alam Raja Ampat,” katanya.