JurnalBabel.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memperkuat kerja sama dan komunikasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang demi mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan MKD DPR RI.
Wakil Ketua MKD DPR, Imron Amin, menjelaskan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan dalam menjaga kehormatan serta keluhuran martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 bertujuan menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar Imron Amin dalam pertemuan bersama jajaran Polresta Serang, Serang, Banten, Rabu (10/6/2026).
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 121A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3, pelaksanaan fungsi MKD dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pencegahan dan pengawasan serta penindakan. Salah satu bentuk pencegahan tersebut diwujudkan melalui sosialisasi dan kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk kepolisian.
Menurut Imron, hingga saat ini, MKD DPR periode 2024–2029 telah menerima 67 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR RI. Demi mendukung pelaksanaan tugas tersebut, MKD DPR juga telah menjalin kerja sama dan melakukan kunjungan ke 33 Polres dan Polda di berbagai daerah.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya dan Polresta Serang membahas tiga fokus kerja sama. Pertama, sosialisasi mengenai tugas, fungsi, dan wewenang MKD dalam menjaga serta menegakkan kehormatan DPR RI. Kedua, penyamaan pemahaman terkait hak imunitas anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang MD3.
Ketiga, penguatan fungsi pengawasan di bidang keprotokolan, khususnya terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.
Imron menegaskan bahwa TNKB Khusus tidak dimaksudkan sebagai bentuk keistimewaan semata, melainkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan publik terhadap anggota DPR RI. Melalui identitas kendaraan tersebut, proses identifikasi dapat dilakukan lebih mudah apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum.
“Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, TNKB Khusus akan mempermudah proses identifikasi sehingga penerapan sanksi hukum dapat dilakukan secara tepat. Karena itu, penerimaan hak keprotokolan bagi pimpinan dan anggota DPR RI harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya.
