Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Achmad, menyoroti penetapan tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Suparji berpendapat, penetapan status tersangka Febrie Adriansyah atas tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian (TPPU) perkara pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, tanpa pernah diperiksa atau diklarifikasi sebagai saksi, bertentangan dengan konstitusi sesuai yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law yang dianut KUHAP Baru,” kata Suparji kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Suparji mengatakan penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal menemukan pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum. Sehingga menurutnya, tidak patut jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa.
Ia menjelaskan dasar hukumnya bukan hanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang bersifat final dan mengikat (final and binding).
“Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Artinya, kata Suparji, sejak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 diucapkan, penetapan tersangka tidak cukup hanya berbekal dua alat bukti.
Suparji menerangkan penyidik juga wajib memberikan kesempatan kepada orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka untuk didengar keterangannya terlebih dahulu. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan due process of law dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Memang benar KUHAP tidak mengenal istilah ‘calon tersangka’. Oleh karena itu, dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, karena pada tahap itu status hukumnya belum menjadi tersangka. Dengan demikian, secara praktik hukum, pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka merupakan implementasi dari Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” terangnya.
Menurutnya, prinsip tersebut justru semakin diperkuat dalam KUHAP Baru pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM), asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), asas peradilan yang adil (fair trial), serta keseimbangan antara kewenangan penyidik dan hak warga negara.
Suparji menilai penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar efektivitas, tetapi juga wajib memenuhi prosedur yang adil.
Sehingga, kata dia, penetapan tersangka yang dilakukan tanpa diperiksa sebagai saksi, merupakan persoalan serius mengenai keabsahan prosedur dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Sementara itu, mengenai adanya perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam sprindik yang diterbitkan Kejaksaan, aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan yang konsisten dan berbasis hukum.
“Kepastian status hukum seseorang merupakan bagian dari hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” pungkasnya.
