Jakarta, JurnalBabel.com – Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengeluhkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau atau DBHCHT yang diterima karena mengalami penurunan 48,18 persen dari sekitar Rp3,5 triliun menjadi 1,85 triliun di 2026.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wijanto, mengatakan DBHCHT untuk satu provinsi bukan disalurkan pada kabupaten/kota produsen utama rokok, melainkan juga untuk kesejahteraan masyarakat lain di provinsi tersebut untuk sektor kesehatan sebagai kompensasi dari peredaran produk tembakau dan untuk pembarantasan produk rokok ilegal.
“Jadi seperti Jember, Bojonegoro, petaninya untuk DBHCHT, tetapi yang mendapatkan justru kesehatan di kota imbas dari pada racun itu tadi, memang dibutuhkan dari DBHCHT itu. Dan DBHCHT itu dananya dipakai untuk penanganan rokok-rokok ilegal,” kata Wihadi dikutip dari video di akun youtube tvrparlemen, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, Anggota Banggar DPR, Budi Sulistyono, mengatakan DBHCHT tidak hanya untuk daerah yang memiliki industri rokok, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat yang terkait industri rokok. Sebab itu, seluruh pemangku kepentingan terkait perlu menerima DBHCHT secara proporsional.
“Ada beberapa formulasinya. Ada yang digunakan sebagai untuk industrinya, ada yang untuk daerah wilayah petaninya. Pengguna racun nikotin ini harus ada keseimbangan. Kalau formulasi ada perlu diperbaiki, ayo kita duduk bersama,” kata Budi.
