Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR, Amin Ak, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, ruang lingkup, serta batas kewenangan pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menilai transparansi diperlukan agar kebijakan tersebut tidak memunculkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.
“Sepanjang yang saya ketahui, Komisi XI DPR RI belum pernah menerima pembahasan secara khusus mengenai mekanisme pelibatan unsur TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak,” kata Amin, Kamis (23/7/2026).
Karena itu, dia meminta pemerintah menjelaskan secara rinci ruang lingkup kebijakan tersebut.
“Kami mendorong Kementerian Keuangan memberikan penjelasan yang terbuka mengenai ruang lingkup, batas kewenangan, dasar hukum, serta mekanisme pengawasannya agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Amin Ak menegaskan Komisi XI pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Menurut dia, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara sehingga upaya memperluas kepatuhan wajib pajak merupakan kebijakan yang penting.
Meski demikian, dia mengingatkan implementasi kebijakan harus tetap memperhatikan aspek kepercayaan publik.
“Bagi kami, yang paling penting adalah keberpihakan kepada wajib pajak yang jujur dan patuh. Jangan sampai masyarakat kecil, UMKM, maupun kelas menengah yang selama ini berupaya memenuhi kewajibannya justru merasa takut atau terbebani secara psikologis,” katanya.
Amin menambahkan pemerintah seharusnya memfokuskan langkah penegakan hukum kepada pengemplang pajak dan pelaku penghindaran pajak berskala besar.
“Negara harus tegas terhadap pengemplang pajak dan pelaku penghindaran pajak berskala besar, tetapi pada saat yang sama harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat yang beritikad baik,” ujarnya.
Amin berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif agar tujuan meningkatkan kepatuhan pajak tetap tercapai tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.
