JurnalBabel.com – Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi II DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal meninjau pelaksanaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 di Kota Pekanbaru, Riau, Kemarin.
Selama tinjauan berlangsung, ia menegaskan perlu ada evaluasi yang komprehensif mengenai tahapan rekrutmen CASN.
Hal ini menjadi sorotannya karena rekrutmen CASN tahun ini secara bertahap membuka formasi PPPK yang lebih besar untuk tenaga honorer. Ia berharap tahapan-tahapan yang dilalui berlandaskan asas keadilan.
“Tujuan dari revisi UU ASN ini adalah kami mau menghapus image ASN yang seperti lagu Oemar Bakri. Kami ingin membangun SDM yang bisa menjawab ekspektasi publik terhadap kualitas pelayanan publik,” kata Syamsurizal seperti dilansir dari situs resmi DPR RI.
Ia menegaskan Pemerintah Indonesia perlu segera untuk menyelesaikan isu tersebut.
“Kami menilai ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, terutama dalam hal memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan sumber daya manusia yang tersedia. Kami pun menyayangkan kebutuhan tenaga teknis yang berkaitan dengan teknologi dan digitalisasi tidak dibuka lowongan CASN di 2023,” tutur Syamsurizal.
Diketahui, jumlah kebutuhan pegawai ASN tahun 2023 sebesar 1.030.751 formasi. Akan tetapi, jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun 2023 yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 572.496 formasi. Jika dicermati, jumlah formasi tersebut masih cukup jauh untuk memenuhi kebutuhan pegawai tahun 2023.
Walaupun begitu, Politisi Fraksi PPP itu mengapresiasi keputusan pemerintah yang mengalokasikan formasi sebagian besar untuk PPPK. Berdasarkan laporan yang diterima, sebanyak 80 persen untuk PPPK dan 20 persen untuk CPNS.
Pegawai PPPK kini menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 formasi dari total 572.496 formasi. Di mana, jenis formasi PPPK yang dibuka adalah untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Dengan komposisi tersebut, saya berharap permasalahan tenaga honorer dapat diatasi secara bertahap (dengan) menjadi PPPK,” tandasnya. (Bie)