Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mencium ada skenario untuk menggagalkan atau menunda Pemilu serentak yang waktunya tinggal 13 bulan lagi menuju 14 Februari 2024 oleh pihak-pihaknya yang tidak bertanggungjawab.
Hal itu kata Syamsurizal dikarenakan ada hal mendadak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur perubahan daerah pemilihan (Dapil) legislatif DPR RI dan DPRD provinsi di Pemilu 2024 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022. Sementara, tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah berjalan. Dimana, partai politik (parpol) sudah menyusun nama-nama calon legislatif (Caleg) di Dapil-dapil.
Menurut Syamsurizal, perubahan Dapil ini tidak mudah dan tidak efektif dengan waktu yang tinggal 13 bulan lagi menuju 14 Februari 2024. Sebab itu, ia menyarankan KPU tidak lagi berbicara soal perubahan-perubahan dapil, walaupun memiliki kewenangan berdasarkan putusan MK tersebut.
Selain itu, lanjut Syamsurizal, pihaknya sudah mengadakan rapat dengar pendapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, yang melaporkan adanya dugaan kecurangan saat tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 hingga adanya intimidasi yang diterima para anggota KPU di daerah.
“Banyak hal yang menyebabkan ‘pesawat’ tadi berguncang karena turbulens. Kemudian ‘permainan sepak bola’ kita dihentikan karena perubahan aturan, kami melihatnya ada semacam apakah ini sengaja dengan waktu yang terbatas ini, ada banyak hal yang muncul secara mendadak. Yang menjadi kekhawatiran kita, ini adalah sebuah skenario dari pihak tertentu yang bisa-bisa yang berpengaruh keputusan penyelenggaraan Pemilu. Misalnya diputuskan ditunda atau dibagaimanakan,” kata Syamsurizal dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
“Ini kekhawatiran saja, tapi peluang yang kami baca atau potensi terjadi hal itu dari polemik yang muncul sekarang ini, seperti bisa menuju ke arah sana (penundaan Pemilu 2024-red),” sambungnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, di Bawaslu ada penyelenggara pendidikan bagi petugas luar negeri. Pada Pemilu 2019, itu dilaksanakan pada saat sisa waktu 14 bulan sebelum hari pencoblosan.
“Sekarang sisa waktu tinggal 13 bulan, panitianya saja belum dibentuk oleh Bawaslu. Apakah ini bagian dari skenario itu (penundaan Pemilu 2024-red)? Sehingga nanti alasannya tidak punya waktu yang cukup untuk menyelenggarakan Pemilu pada 14 Februari 2024. Itu saja kekhawatiran kita sebagai anggota (DPR RI),” tegasnya.
Sebab itu, mantan Bupati Bengkalis ini berharap sebagaimana disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, betul-betul Pemilu 2024 itu bersih.
Hal itu, kata Syamsurizal, seperti yang disampaikan oleh Profesor Siti Zuhro pada saat pembekalan anggota DPR periode 2019-2024, dimana beliau menyampaikan dibanyak tempat di luar negeri, penyelenggaraan Pemilu itu dilaksanakan betul-betul Pemilu yang substantif.
Artinya, penyelenggara Pemilunya tidak punya kepentingan apa-apa pada penyelenggaran Pemilu. Calon pesertanya pun tidak bisa berbuat banyak, apakah Pemilihan Presiden, Bupati, Wali Kota, Gubernur, tidak punya kepentingan apa-apa kecuali mengikut apa yang diputuskan, dikehendak masyarakat. Masyarakatnya pun tidak memiliki kepentingan kecuali memilih yang terbaik dari keseharian mereka ditengah-tengah masyarakat.
“Yang dikatakan Profesor Siti Zuhro itu, di kita hanya menyelenggarakan Pemilu yang prosedural, tahapan saja. Itu kata profesor bukan kata saya, tapi beliau mengamati penyelenggaraan-penyelenggaran Pemilu selama ini ditempat kita,” jelasnya.
(Bie)