Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz, mempertanyakan sejauh mana peran Bank Tanah dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Apakah ada tanah yang dikuasai Bank Tanah disana? Karena kita tahu semua Bank Tanah ini diadakan agar pemerintah tidak kesulitan melakukan pembangunan yang memerlukan tanah. Sejauhmana Bank Tanah disana?,” kata Muraz dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Sekedar informasi, Bank Tanah merupakan lembaga yang lahir dari amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam peraturan tersebut termaktub bahwa Badan Bank Tanah merupakan badan khusus berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Pada pasal 126 dijelaskan pula bahwa Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Peran Bank Tanah ini diperlukan, lanjut Muraz, karena informasi yang ia dapat bahwa lahan di IKN ini lebih banyak ditawarkan kepada investor. Dimana, investor diberikan kemudahan untuk memperoleh HGB (Hak Guna Bangunan) selama 80 tahun dan bisa diperpanjang sampai 160 tahun.
“Saya kira ini agak membingungkan dikaitkan dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan lebih membingungkan lagi bahwa faktual dilapangan dengan HGB 30 tahun dan diperpanjang 20 tahun, menjadi persoalan antara pemilik HGB dengan pemerintah maupun masyarakat sekitar.
“Apakah betul ini akan diberi izin HGB penguasaannya sampai 160 tahun? Mungkin UU nya perlu dirubah dulu,” katanya.
Selain itu, Muraz juga mempertanyakan sejauhmana program dari Kementerian ATR/BPN terkait pembatasan atas hak tanah, terutama Hak Guna Usaha (HGU) yang sampai saat ini dipertanyakan oleh masyarakat.
“Masyarakat punya sawah 2 hektar saja dipertanyakan. Tapi orang memiliki HGU bisa sampai ratusan hektar bahkan jutaan hektar. Jadi sejauhmana program pembatasan terhadap penguasaan tanah ini,” pungkasnya.
(Bie)