Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada penyelenggara pemilu atas keberhasilan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang telah berjalan dengan baik di tengah pandemi Covid-19.
Muraz meminta informasi mengenai besaran persentase jumlah Kartu Tanda Pendududk Elektronik (e-KTP) yang berhasil diselesaikan atau direkam di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
“Dari seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada, berapa persen e-KTP yang berhasil diselesaikan,” kata Muraz saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP, terkait Evaluasi Pilkada Serentak 2020 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Mantan Wali Kota Sukabumi ini juga mempertanyakan dampak yang bisa ditimbulkan apabila ada calon kepala daerah yang menang Pilkada namun pelantikannya baru akan dilakukan 11 bulan kemudian.
“Apakah ada dampak terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik. Hal ini yang kita khawatirkan,” ujarnya.
Kepada pihak KPU, politisi Partai Demokrat itu meminta informasi mengenai program aplikasi Sirekap sebagai alat pembanding penghitungan hasil suara.
“Apakah ada perbedaan (hasil) jumlah yang diperoleh dengan yang tidak menggunakan Sirekap. Dan apa masalah atau kesulitan utama yang dirasakan KPU dalam pelaksanaan Pilkada serentak kali ini. Mungkin ada saran untuk kegiatan pemilu yang akan datang,” kata Muraz.
Ia juga sempat mempertanyakan tentang beberapa laporan terkait masalah pidana yang terjadi pada masa pelaksanaan Pilkada serentak ini kepada pihak Bawaslu.
“Apakah sudah ada keputusan dari pengadilan terhadap masalah tersebut, dan apakah ada yang sampai terkena pidana kurungan,” tuturnya.
Terkait pemecatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP yang dianggap telah melanggar etik karena ikut mengantarkan pengaduan gugatan ke PTUN serta kaitannya dengan pengangkatan kembali saudari Evi sebagai Komisioner KPU, Muraz mempertanyakan apakah putusan DKPP itu murni pelanggaran etik saja atau ada hal lain yang berkaitan dengan masalah integritas Arief Budiman.
“Kalau KPU tidak mengangkat kembali (Evi), kan putusan PTUN nya sudah ada dan akan membingungkan pihak KPU. Apakah itu betul-betul kesalahan etik dalam penyelenggaraan kepemiluan ataukah ada hal lain yang berkaitan dengan integritas yang bersangkutan selaku Ketua KPU,” pungkasnya.
Kepada Komisi II DPR RI, Ketua DKPP Muhammad menyampaikan, seluruh putusan di DKPP itu berasal laporan masyarakat. DKPP tidak akan memproses perkara etik penyelenggara Pemilu jika tidak ada laporan.
“Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian ketua, pemberhentian sebagai anggota itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa,” ujar Muhammad.
Selanjutnya, untuk lengkapnya jawaban terkait pemecatan Ketua KPU Arief Budiman, Muhammad menyatakan akan menyampaikan jawaban secara tertulis. Karena dalam kode etik DKPP melarang membahas putusan yang sudah dibacakan. (dpr.go.id/Bie)