Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Kalimantan Selatan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi pada Rabu (26/1/2022).
Anggota Komisi II DPR, Rahmat Muhajirin, memandang perlu dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
Sebab, lanjut dia, Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini.
“Selain itu, Panja RUU tentang Provinsi Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945,” kata Rahmat Muhajirin.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, nantinya dalam Undang-Undang baru ini, peningkatan kearifan lokal masing-masing daerah dan penentuan tapal batas wilayah masing-masing Provinsi, salah satu yang akan di masukan kedalam undang-undang baru ini.
(Bie)