Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR telah menyetujui Perppu No.1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR terdekat.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, mengatakan seluruh fraksi di Komisi II DPR dalam pembahasan Perppu tersebut bersama Pemerintah setuju untuk disahkan menjadi UU.
“Pada pripsipnya semua fraksi setuju, karena Perppu itu sebagai regulasi yang strategis untuk menghindari trouble di tahapan Pemilu,” kata Aminurokhman seusai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan Kemenkumham di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Menurut Aminurokhman, Perppu tersebut mengatur beberapa hal baru yang belum diatur dalam UU Pemilu. Di antaranya terkait keikutsertaan Daerah Otonomi Baru (DOB), jumlah daerah pemilihan (dapil), dan jumlah kursi DPR RI.
“Kalau Perppu ini tidak diterbitkan maka status daerah otonomi baru tidak akan bisa mengikuti tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” jelasnya.
Terdapat empat DOB yang akan mengikuti Pemilu Serentak 2024, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Penambahan empat provinsi baru itu berimplikasi terhadap penambahan dapil dan jumlah kursi DPR RI pada Pemilu 2024.
“Jumlah kursi DPR RI bertambah dari sebelumnya 575 menjadi 580. Penambahan itu terjadi di empat DOB tersebut yang masing-masing mendapat kuota tiga kursi,” ungkapnya.
Pada Perppu itu juga diatur terkait belum adanya struktur penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) dan struktur partai politik tingkat provinsi di setiap DOB.
“Nah itu diatur, jadi selama masa transisi ini partai politik yang di tingkat provinsi belum memiliki kepengurusan, semuanya akan di-handle oleh struktur partai di tingkat pusat. Begitu pula dengan KPU kan belum ada di tingkat provinsi. Itu akan di-handle oleh tingkat pusat juga,” tambahnya.
Legislator dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu pun meminta agar dalam masa transisi, penyelenggara pemilu bersama kementerian/lembaga terkait bekerja maksimal, memastikan tahapan pemilu berjalan baik dan lancar.
“Masa transisi hendaknya betul-betul dikontrol. Hal-hal yang menjadi kendala harus segera disikapi,” pungkasnya. (Bie)
Sumber: kabarpasti.com