Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan, narapidana kasus narkotika selayaknya dipisahkan dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya.
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai pengguna narkotika, agar narapidana narkotika tidak memengaruhi narapidana lain untuk terlibat di dunia narkoba setelah mereka bebas nanti.
“Saya kira penting untuk memisahkan napi narkotika. Ini penting bagi kami Komisi III DPR RI untuk memperhatikan dan mendalami lagi,” tegas Khairul Saleh dikutip dari situs resmi DPR RI, Minggu (19/12/2021).
Selain itu, ia juga memberikan perhatian khusus masalah over kapasitas di lapas. Dirinya merespon positif rencana pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus kasus narkotika di Sulawesi Tenggara sehingga tidak bergabung dengan perkara lainnya.
“Pada prinsipnya di Kemenkumham yang sudah klasik terjadi adalah over kapasitas. Begitu pula di Sultra, selayaknya dibuatkan lapas khusus narkotika,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim menyebutkan setidaknya dua lapas untuk mengatasi kelebihan kapasitas daya tampung narapidana yang jumlahnya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
“Sultra butuh lapas narkoba dan butuh lapas baru untuk menanggulangi over kapasitas. Sekarang ini jumlah narapidana di lapas dan rutan sebanyak 2.882 orang, sementara daya tampung sekitar 900 orang,” kata Muslim.
Disebutkan pula bahwa dari 2.882 warga binaan pemasyarakatan, terdapat sekitar 700 orang kasus narkoba. Jumlah ini, menurut dia, sangat besar, ditambah lagi trennya yang selalu meningkat serta sangat susah jika digabung dengan napi kasus lainnya.
(Bie)