Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, menyatakan imigrasi tidak lepas dari masalah WNA ilegal yang masih juga mereka itu berusaha di Indonesia dengan memakai visa turis.
Menurut Wihadi, pada saat pandemi covid dimana banyak juga negara yang tidak bisa menerima dan keluar turis, seharusnya itu jadi momen Ditjen imigrasi Kemenkumham melakukan pendataan siapa saja yang overstay.
“Dari laporan saya tidak melihat ada yang overstay atau tidak, yang saat ini posisinya dia punya paspor atau tidak, karena kalau saya lihat masalah WNA dari China ini sebenarnya banyak yang overstay,” kata Wihadi dalam rapat kerja Komisi III dengan Menkumham di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
“Mereka itu bisa dikatakan sekarang untuk kembali ke China mereka sulit, karena masih diberlakukan mereka dengan karantina,” lanjutnya.
Disatu sisi, Wihadi melihat ada terobosan kebijakan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengenai penerapan second home visa. Ia meminta hal itu diperjelas karena kalau mereka itu lakukan investasi, kegiatan dan usaha lainnya yang justru sebenarnya mereka tidak membawa investasi modal, tetapi mereka justru menggrogoti industri dan lapangan kerja di tanah air.
“Ini apakah tenaga kerja ini bisa saja mereka melakukan ini. Jadi ini kami kira pengkajian terobosan kerja penerapan second home visa ini diperjelas. Sampai sejauh mana kita tidak dirugikan,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini mendapat informasi dari Ditjen Imigrasi bahwa apabila ada WNA China bermasalah, maka itu ada intervensi.
“Kalau betul seperti itu, ada pembiaran. Saya minta ada suatu hal yang tidak juga bisa membiarkan seperti itu,” katanya.
(Bie)