Jakarta, JurnalBabel.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menginventarisir kasus-kasus penyelamatan uang negara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Penyelamatan uang negara itu didapat dari kasus-kasus korupsi besar selama lima tahun terakhir.
Demikian salah satu kesimpulan rapat Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Hasil inventarisir kasus-kasus tersebut juga diminta untuk dilaporkan kepada Komisi III DPR, agar publik juga tahu berapa uang negara yang bisa diselamatkan.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk menyiapkan data-data mengenai kasus-kasus yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap minimal dalam lima tahun terakhir untuk kemudian dilaporkan pada Komisi III DPR RI,” ujar Khairul Saleh.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan ada Rp21,2 triliun keuangan negara yang bisa diselamatkan Kejagung selama lima tahun dari kasus-kasus yang ditangani dan berkekuatan hukum tetap.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memberikan penjelasan terkait inventarisasi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp21,2 trilun berdasarkan penjelasan Jaksa Agung pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 17 Januari 2022 lalu,” katanya. (Bie)