JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Adde Rosi Khairunnisa, mendukung penegakan hukum modern yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lebak melalui restorative justice.
“Program restorative justice yang digaungkan oleh Jaksa Agung berlaku bagi seluruh Indonesia. Termasuk di Komunitas Adat yang ada di Lebak Banten seperti di Kasepuhan Adat dan Masyarakat Adat Baduy menjadi bagianya,” kata Adde Rosi dilansir dari antara, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lebak – Pandeglang ini mengatakan penyelesaian dengan Restorative Justice mengedepankan penyelesaian kasus dengan cara perdamaian yang adil. Kata Adde ini bisa berlaku bagi semua masyarakat Indonesia.
“Khususnya untuk kasus yang mengedepankan penyeselesaian perdamaian yang adil ini adalah keadilan bagi semua. Saya mendukung dan mendorongnya agar bisa diterapkan di Lebak khususnya di Komunitas Adat,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Mata Hukum mendorong Kejaksaan Negeri Lebak untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan humanis. Humanis, bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun harus cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
“Makna penegakan hukum humanis ialah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dilaksankan dengan memperhatikan keadaan masyarakat di wilayah Lebak secara profesional. Seperti yang kita ketahui, Lebak merupakan daerah Banten yang terkenal dengan wilayah adatnya, saya mendorong bagaimana Kajari Lebak membuat rumah restorative justice menggunakan pendekatan adat di sana yang sudah lama melekat dan turun temurun,” kata Sekretaris Mata Hukum Mukhsin Nasir saat berbincang di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Kamis (9/3/2023).
“Sudah tidak perlu disanksikan lagi bahwa penegakan hukum memegang peranan penting guna terwujudnya peningkatan ekonomi termasuk yang harus diciptakan di wilayah Lebak,” tutur Mukhsin Nasir yang kerap dipanggil Daeng.
Mukhsin berharap Jaksa Agung RI ST Burhanuddin untuk memberikan dukungan terhadap Kajari Lebak dalam melaksankan tugas sebagaimana program Jaksa Agung kepada jajaran Adhyaksa.
Mukhsin mendorong agar Kejari Lebak turut membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan investasi untuk mendongkrak perekoniman masyarakat dan pendapatan daerah.
“Kondisi penegakan hukum suatu daerah apabila dapat dilaksanakan secara efektif, maka pembangunan ekonomi akan mudah dilaksanakan. Namun, jika hukum tidak memiliki efektivitas maka penerapannya, dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi di daerah itu sendiri,” ujar Mukhsin saat menirukan beberapa contoh daerah yang maju.
(Bie)