JurnalBabel.com – Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika mendapatkan perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa.
Ia berharap tingginya kasus tersebut tidak justru ditangani dengan pidana penjara, melainkan cukup diselesaikan dengan Keadilan Restoratif (restorative justice).
“Dengan pelaksanaan restorative justice yang saat ini cukup luar biasa di Mejaksaan, kami berharap justru para pengguna narkotika ini bukan dimasukkan ke dalam penjara, tapi bisa dilakukan restorative justice,” kata Adde Rosi seperti dilansir dari situs resmi DPR RI, Ahad (5/5/2024).
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini menyontohkan, jika pengguna narkotika hanya menggunakan 1-2 gram narkotika atau bisa jadi hanya coba-coba, namun saat berada di penjara malah akan bertemu dengan gembong besar bandar.
Alhasil, pidana penjara bukannya sebagai tempat untuk mengurangi kasus kecanduan malah semakin merusak karena akan memunculkan mafia narkoba yang baru.
“Jadi kami berharap restorative justice ini kembali bisa dilakukan kepada pengguna narkoba yang baru coba-coba saja, sehingga narapidana khususnya penjara tidak overcrowded. Sehingga Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik,” harap legislator asal dapil Banten ini.