Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti implementasi restorative justice sebagai jalan untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku dengan mempertimbangkan manfaat, sehingga dapat menghemat anggaran negara.
Namun dalam pelaksanaannya harus tetap diawasi oleh jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat agar tidak timbul penyimpangan.
“Kita berharap berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Kejaksaan Agung dan Peraturan Pak Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 bahwa (tidak pidana) perkara-perkara ringan bisa ditangani dengan restorative justice,” kata Khairul Saleh saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda dan Kajati Kalbar di Ruang Graha Khatulistiwa, Mapolda Kalbar, Pontianak, Jumat (28/1/2022).
“Jadi bisa membantu masyarakat, bisa memberi harapan rasa keadilan masyarakat dan bisa juga menghemat uang negara. Tidak menggunakan uang ke penyelidikan-penyelidikan sampai dengan nanti masuk penjara juga biaya lagi. Ini memang rawan penyimpangan oleh oknum, tapi kita minta kepada Pak Kapolda dan Pak Kajati untuk betul-betul bisa mengawasi (pelaksanaan restorative justice),” sambungnya.
Di sisi lain, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Komisi III DPR RI mengapresiasi jajaran Polda dan Kejati Kalbar terkait penanganan Covid-19 dan pengawalan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kalbar. Hal ini dibuktikan dengan data terbaru vaksinasi yang dipaparkan oleh Kapolda dan Kajati Kalbar.
“Kami melihat terkait dengan penanganan Covid-19 di wilayah Kalimantan Barat sangat menggembirakan. Apa yang dilaporkan Pak Kajati bahwa penanganan Covid-19 kemajuannya di sini sudah mencapai 75,12 persen. Ini cukup bagus dan kami berharap ini segera bisa ditingkatkan,” pungkasnya. (Bie)
Sumber: dpr.go.id